Antisipasi 'Sweeping' Ormas, Polisi Siaga Selama Ramadhan

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra

Selasa 18 Jun 2013 14:18 WIB

Tempat Hiburan (ilustrasi) Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama bulan Ramadhan, pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pembatasan waktu beroperasi pada tempat hiburan malam. Meski sudah ada petugas khusus yang mengawasi tempat hiburan malam tersebut, terkadang ada saja kelompok masyarakat yang melakukan sweeping disertai tindakan anarkis pada tempat hiburan yang melanggar peraturan.

Untuk meminimalisir hal itu, Polda Metro Jaya berjanji akan melakukan pemantauan khusus pada ormas-ormas yang ditengarai intoleran dan kerap melakukan sweeping tersebut. "Kita akan cari tahu agenda mereka. Jangan sampai mereka punya kesempatan untuk melakukan itu," ujar Kepala Sub Direktorat Intelijen Polda Metro Jaya, AKBP Titik Valentina, saat ditemui di Twin Plaza Hotel.

Menurut Titiek, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari seluruh operasi ketupat yang biasa dilakukan selama bulan Ramadhan.

 

Saat ini aksi sweeping yang dilakukan ormas sudah relatif tidak ada lagi. Meski demikian, dia tetap menghimbau agar pengusaha tempat hiburan malam tidak melakukan tindakan yang dapat memicu ormas tertentu berlaku anarkis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, sejak kehadiran Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata, tidak pernah terjadi lagi sweeping oleh ormas di DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu karena pihak Dinas Pariwisata selalu melakukan komunikasi dengan mereka untuk menyatukan persepsi.

Ormas-ormas tersebut, lanjut Arie, juga selalu diundang dalam acara sosialisasi penyelenggaraan hiburan malam setiap menjelang bulan Ramadhan. "Kita bersyukur mereka sudah tahu peraturannya," kata dia.

Terpopuler