Ramadhan, Seluruh Tempat Hiburan di Kuningan Ditutup

Rep: Lilis Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan

Kamis 04 Jul 2013 18:20 WIB

Tempat Hiburan (ilustrasi) Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Untuk menghormati kedatangan bulan tersebut, Pemkab Kuningan melarang seluruh tempat hiburan beroperasi.

"H-2 Ramadhan, seluruh tempat hiburan di Kabupaten Kuningan harus sudah tutup,’’ tegas Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, Kamis (4/7). Dia menjelaskan, larangan itu akan berlaku hingga H+2 Idul Fitri.

Deni berharap, adanya kebijakan tersebut akan membuat suasana lebih kondusif. Umat Islam pun dapat lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, surat edaran mengenai larangan tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan bupati. Selanjutnya, surat akan disebarkan ke seluruh pengusaha tempat hiburan. Dia meminta para pengusaha untuk mematuhi kebijakan itu.

Deni menambahkan, tidak ada toleransi dalam pemberlakuan kebijakan tersebut. Bahkan, dia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tetap nekat membuka tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.

Khusus untuk rumah makan, dalam surat edaran tersebut diatur mengenai jam buka. Selama bulan puasa, rumah makan boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB."Kalaupun buka pada siang hari, maka diharapkan keberadaannya tidak terbuka,’’ tegas Deni.

Sementara itu, Polres Kuningan meminta seluruh ormas yang ada di Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan sweeping selama Ramadhan. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan menjaga kondusivitas.

"Kita semua pasti menginginkan terciptanya suasana Ramadhan yang berlangsung damai dan kondusif,’’ tegas Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Taufik Asrori.

Taufik mengatakan, jika masyarakat menemukan adanya pihak-pihak yang melakukan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, maka diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. "Kami siap menindaklanjuti dan memprosesnya secara hukum,’’ tandas Taufik

Terpopuler