REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Selama Bulan Ramadhan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang berkurang 1,5 jam menjadi 6,5 jam.
“Jam kerja jadi 6,5 jam menurut ketentuan pusat. Kalau bisa gak pake istirahat,” kata Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim kepada Republika di Kantor Puspemkot Tangerang, Senin (8/7).
Sebelumnya, jam kerja adalah delapan jam dengan jam masuk dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sehingga pada saat Ramadhan berkurang 1,5 jam berarti sampai pukul 14.30 WIB.
Wahidin menambahkan, untuk jam masuk sebaiknya lebih pagi lebih bagus sehingga jam kerja lebih efektif. Sehingga jam kerja tidak dibatasi mulai dan akhirnya hanya saja harus 6,5 jam.
Apabila setelah shubuh langsung beraktivitas ke kantor maka jam kerja 6,5 jam bisa sampai sekitar waktu dzuhur. Namun menurutnya jam kerja berapa pun jangan sampai mengurangi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Amal Herawan memaparkan saat ini sudah melakukan briefing bersama seluruh kepala SKPD sehingga tinggal menunggu surat edaran yang ditandatangi wali kota.
“Awalnya jam kerja jadi jam 08.00 – 14.30 WIB, namun dari briefing pak wali ngasih saran masuk mulai jam 7 pagi,” katanya. Sehingga apabila keputusan masuk pukul 07.00 WIB maka sampai pukul 13.30 WIB. Menurutnya, sisa waktu setelah Zuhur bisa digunakan untuk meninjau ke lapangan proyek atau sebagainya.
Namun keterangan tersebut baru wacana saja sehingga tidak menutup kemungkinan jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.30 WIB. Amal menambahkan surat edaran rencananya besok sudah ditandatangani wali kota.
Sementara untuk kantor dinas yang memberikan pelayanan kepada public diharapkan tetap bekerja sampai pukul 15.00 WIB. Selain itu, untuk jam istirahat sebaiknya digunakan hanya untuk shalat dzuhur. Selama Ramadhan, kegiatan apel pagi juga akan diganti dengan pengajian setiap hari.