REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan membuka Posko Pengaduan THR apabila Surat Edaran tentang pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dari Gubernur DIY sudah turun.
"Kemarin (red. Kamis, 11/7) Disnakertrans DIY sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DIY melalui Biro Hukum Pemerintah IY tentang imbauan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan," kata Kepala Dinas Disnakertrans DIY Budi Antono kepada Republika, Jumat (12/7).
Dia berharap dua minggu sebelum Lebaran sudah turun SE (Surat Edaran) dari Gubernur. "Kalau SE Gubernur tentang pembayaran THR sudah keluar, akan kami kirimkan ke perusahaan di DIY dan kami juga akan membuka Posko pengaduan THR," katanya menjelaskan.
Menurut Anton, berdasarkan surat edaran dari Menakertrans, pemberian THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Surat Edaran dari Menakertrans yang dia terima sejak empat hari yang lalu sudah dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota se-DIY untuk membentuk tim pemantau.
Saat ini di DIY ada sekitar 3.354 perusahaan. Setelah SE Gubernur DIY, sesuai kesepakatan rapat, tim pemantau akan melakukan pantauan tidak di semua perusahaan, melainkan diambil sampel yakni di 16 perusahaan di DIY dari berbagai sektor.
Karyawan yang sudah bekerja di perusahaan selama satu tahun harus memberikan THR satu kali gaji. Meskipun karyawan baru bekerja tiga bulan juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Anton mengatakan, pihaknya siap melakukan mediasi apabila ada perusahaan ditemukan atau dilaporkan memberikan THR tidak sesuai dengan SE Gubernur DIY yang mengacu pada SE Menakertrans.
Di tempat terpisah Sekjen ABY (Aliansi Buruh Yogyakarta) Kirnadi mengatakan pihaknya sejak awal bulan puasa sudah membuka Posko pengaduan pemberian THR.
"Sudah saya sampaikan kepada teman-teman pekerja yang nanti belum mendapatkan THR supaya mengadu Posko ABY dan akan sampaikan ke tim pengawas THR," kata dia.
Menurut dia, pada tahun lalu ada sekitar enam perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan peraturan Menakertrans. Seharusnya THR diberikan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. "Tetapi ada juga perusahaan yang sehari menjelang Lebaran belum memberikan THR," ungkap Kirnadi.