REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kembali meningkatkan razia terhadap keluar masuknya barang-barang dari kawasan perbatasan. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi masuknya barang ilegal.
Peningkatan razia karena banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen Ramadhan untuk menyeludupkan barang murah asal negara tetangga (Malaysia) untuk dijual di Kalbar.
"Dengan tujuan mendapat untung besar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Ahad (14/7).
Mukson berharap, dengan peningkatan razia tersebut bisa menekan seminimal mungkin masuknya barang-barang ilegal asal Malaysia. Yaitu, gula pasir, daging sapi, dan ayam beku, serta berbagai jenis minuman dan makanan kaleng.
Menurutnya, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto sudah mengintruksikan kepada seluruh jajarannya dan kepada lima polres perbatasan, yakni Polres Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.
Polisi meningkatkan razia guna mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui lima kawasan perbatasan Kalbar (Indonesia) - Malaysia tersebut. Untuk melakukan razia yang ada di pertokoan atau di pasar, pihaknya tidak bisa melakukan razia secara khusus, tetapi hanya membantu BPOM maupun instansi terkait dalam melakukan razia barang-barang ilegal itu.
“Pada dasarnya kami siap membantu instansi terkait dalam melakukan razia terhadap barang-barang ilegal yang sudah terlanjur beredar di toko-toko atau supermarket,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (11/7), jajaran Korem 121/Alambhana Wanawai menangkap satu truk fuso yang mengangkut ratusan karung atau sekitar 12 ton berisi bawang bombay dan kol asal Malaysia yang diduga ilegal. Truk itu ditangkap saat akan menuju Kota Pontianak dari Balai Karangan, Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kemudian, Jumat (12/7), tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak juga menangkap dua unit mobil boks yang kedapatan membawa ikan jenis kembung ilegal sebanyak dua ton asal Malaysia di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.
Ikan kembung ilegal itu dimasukkan melalui PPLB Entikong, Sanggau, kemudian akan dibawa ke Pontianak.