REPUBLIKA.CO.ID,
Letak perbedaan ada pada poin, apakah kadar obat tetes itu berefek pada lambung dan stamina tubuh.
Perkembangan dunia pengobatan dalam kedokteran menghadirkan berbagai macam jenis obat. Pun dengan cara pemakaiannya.
Sebagian obat dikonsumsi melalui mulut, ada pula yang berbentuk cairan dan disuntikkan lewat lengan, dan terdapat juga obat tetes yang masuk ke tubuh pasien dengan jalur hidung untuk mengobati sejumlah jenis penyakit, seperti sinusitis atau kelauhan di sistem pernapasan hidung lainnya.
Terkait jenis obat terakhir, yaitu obat tetes yang dimasukkan melalui hidung, apakah bisa menyebabkan puasa seseorang batal?
Guru Besar Universitas Al-Qassim Arab Saudi Ahmad bin Muhammad Al-Khalil, memaparkan persoalan itu dalam bukunya yang berjudul Mufthirat As-Shiyam Al-Mu’ashir.
Hidung, seperti yang ditegaskan dalil sunah ataupun ilmu kedokteran dan anatomi manusia, memiliki ketersambungan dengan tenggorokan.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menyarankan agar melakukan sedot air ke hidung saat berwudhu, kecuali ketika berpuasa. Ini menjadi salah satu isyarat kuat bahwa hidung tersambung ke tenggorokan dan bermuara pula ke lambung. Itu dikuatkan pula oleh ilmu anatomi manusia modern.
Lalu, apakah pengobatan dengan obat tetes yang diberikan melalui hidung bisa membatalkan puasa? Ada dua pendapat di kalangan para pakar fikih menyikapi persoalan ini.
Pendapat yang pertama, obat tetes hidung tidak membatalkan puasa. Opsi ini dipilih oleh sejumlah ulama, antara lain, Syekh Haitsam al-Khayyath dan Syekh an-Nasyamy. Mereka berpandangan bahwa jumlah tetesan yang masuk melalui hidung itu sangat sedikit dan tidak sampai berdampak apa pun pada lambung.
Apalagi, sebagiannya terserap di dinding bagian dalam dari hidung. Jumlahnya, tak seberapa jika dibandingkan dengan kadar air saat berkumur.
Selain kadarnya yang sedikit, obat ini juga tak serta-merta membuat lambung kenyang. Salah satu indikator dari batalnya puasa adalah asupan yang bisa menguatkan stamina tubuh. Sedangkan tetesan itu, tidak bisa disamakan dengan makanan ataupun minuman, baik dari segi bahasa atau kebiasaan.
Adapun pendapat yang kedua menyatakan, pemakain obat tetes hidung dianggap membatalkan puasa. Pandangan ini disampaikan Syekh Abdul Aziz bin Baz, Ibnu Utsaimin, Mukhtar as-Sulamy, dan Dr Muhammad al-Alifi.
Menurut mereka, hadis yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, secara jelas menegaskan larangan untuk menyedot air ke hidung saat wudhu (istinsyaq)selama Ramadhan. Maka, larangan itu juga berlaku untuk pemakaian obat tetes hidung.