REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pedagang bisa dihukum dua tahun penjara jika memaikan potongan harga (diskon) yang merugikan konsumen. "Berdasarkan UU Nomor 8/1999 tetang Perlindungan Konsumen, upaya mengelabui konsumen dengan diskon dapat dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau denda Rp 2 miliar," kata Kepala Diskoperindag dan UKM Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad, Selasa (30/7).
Menurut Dudi, modus yang kadang dilakukan oleh pedagang mulai dari kaki lima sampai pengelola supermarket misalnya, terlebih dahulu menaikkan harga barang lalu memasang diskon. "Jika diteliti, harga barang tersebut tetap atau tidak ada pengurangan," kata Dudi.
Dia mengemukakan, penipuan potongan harga selalu marak, khususnya mendekati lebaran atau Idul Fitri. Karena banyak warga yang membeli barang untuk perayaan lebaran, seperti baju, celana, sepatu dan lain-lain. penipuan dengan cara memberikan diskon yang menarik bahkan ada yang mencapai 80 persen.
"Biasanya konsumen akan kembali membeli barang seperti ke supermarket jika ada diskon yang menarik. Padahal jika diteliti harga barang tersebut tetap," katanya.
Dudi mengatakan, terus melakukan pemantauan mulai dari toko hingga supermarket untuk mengawasi pemberian diskon. Ia juga membuka pos pengaduan untuk konsumen yang merasa dirugikan oleh pedagang dengan membawa bukti-bukti apabila menjadi korban diskon.
"Selain itu konsumen juga bisa mengadu ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau BPSK. Tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan perihal penipuan berkedok diskon," kata Dudi.