REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau melegalkan kendaraan dinas para pejabat atau pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah daerah itu untuk dibawa pergi pulang kampung (mudik) Lebaran Idul Fitri 2013.
"Namun sifatnya situasional. Seperti ketika angkutan umum yang mungkin terbatas, maka boleh saja. Asalkan tetap bisa menjaga dan merawat aset tersebut dengan baik," kata Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit, Rabu (31/7) malam.
Mambang mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi bagi pejabat yang memang memiliki fasilitas pribadi namun terbatas. Sebelumnya, di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik, karena peruntukkan mobil dinas itu untuk keperluan pekerjaan.
Menanggapi pernyataan Mendagri itu, Mambang mengaku telah mengetahuinya dan berupaya untuk menjalankan apa yang diperintahkan.
"Namun sekali lagi dijelaskan, bahwa penggunaan mobil dinas sifatnya situasional. Artinya tidak mutlak semua pejabat boleh membawa mobil dinas untuk mudik. Kalau memang sudah memiliki mobil pribadi, tidak lagi dibenarkan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) mudik menggunakan kendaraan dinas dan jika hal itu dilanggar sama halnya dengan korupsi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pemerintah daerah yang menyetujui para pejabat atau PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik, adalah hal yang tidak benar.