REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Bupati Sukabumi Sukmawijaya memerintahkan agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Penggunaan mobdin hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa karena tidak ada alternatif lain untuk mudik ke kampung halaman.
"Prinsipnya memang dilarang, tapi harus ada toleransi bagi PNS yang tidak punya mobil pribadi," ujar Sukmawijaya, kepada wartawan sesuai membuka bazar Ramadhan di Kantor Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/8).
Menurut dia, pemkab akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat termasuk KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ketentuan ini tidak bisa diubah.Sukmawijaya mengatakan, para PNS juga bisa menggunakan sarana transportasi umum seperti kereta api.
Namun, bila terpaksa dapat menggunakan mobdin. Sukmawijaya menuturkan, pemkab belum mengatur mekanisme penggunaan mobdin untuk mudik. Pelaksanaan di lapangan menjadi tanggungjawab masing-masing PNS untuk menjaga dan merawat kendaraan dinas.