REPUBLIKA.CO.ID -- Seringkali kaum ibu merasa kesulitan saat memasak hidangan berbuka puasa. Pasalnya, para ibu terbiasa untuk mencicipi makanan terlebih dahulu untuk merasakan kadar bumbu makanan yang akan disajikan. Apakah sudah cukup garam?gula? Atau kurang pedas.
Pada saat berpuasa, mencicipi makanan hukumnya tidak membatalkan puasa. Tujuan mencicipi makanan adalah merasakan makanan tersebut di bagian depan lidah dan tidak perlu untuk menelannya.
Oleh karena itu, diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan jika diperlukan dan ia masih diperbolehkan untuk berpuasa asalkan ia tidak dengan sengaja menelan apapun.
Seperti dikutip dari onislam.net, Dalam buku terkenalnya, Fiqh As-Sunnah, ulama Sheikh Sayyid Sabiq menyatakan pernyataan yang ditukil dari Ibnu 'Abbas, "Tidak ada masalah dengan makanan cair atau sesuatu yang ingin anda cicipi sebelum membelinya."
Sheikh MS Al-Munajjid, dosen muslim terkemuka Saudi dan penulis menambahkan, tidak ada yang salah dengan orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan jika memang diperlukan, asalkan dia mencicipi makanan tersebut dengan ujung lidah dan kemudian meludah keluar tanpa menelan apapun.
Tetapi jika orang yang sedang berpuasa tersebut lupa dan menelan makananan yang ia cicipi dengan tidak sengaja, tidak ada dosa padanya dan ia bisa tetap menyelesaikan puasanya. Hal ini berkaitan dengan aturan umum syariah, bahwa orang yang lupa adalah dimaafkan.
Nabi pernah berkata: "Barang siapa lupa bahwa ia puasa lalu memakan atau meminum sesuatu, biarkan dia menyelesaikan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan memberinya minum". (HR Al-Bukhari dan Muslim)