REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung menyita puluhan minuman keras di dua lokasi yang berbeda pada sebuah operasi, Sabtu (3/8) malam hingga Ahad (4/8) dini hari.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino, mengatakan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek tersebut disita dari seorang penjual Muji Widodo (43), warga Tengahan, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, di sebuah tempat Karaoke Rindu Alam di Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Temanggung.
Ia mengatakan operasi gabungan yang dilakukan bersama dengan Satpol PP Temanggung dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM ini berhasil menyita 44 botol "ciu", sembilan botol Bir Bintang, tiga botol Anggur Merah, satu vodka, dan satu botol minuman impor (Jose Morina) di tempat Muji Widodo. Di Karaoke Rindu Alam petugas berhasil menyita puluhan botol "tuak" dalam empat kardus.
Ia menuturkan, saat menggeledah rumah Muji Widodo petugas tidak menemukan minuman keras, namun setelah menyisir sekitar rumah ditemukan beberapa botol ciu di sela-sela tumpukan batu di depan rumahnya dan puluhan botol ciu yang dikemas dalam karung diletakkan di tengah sawah.
"Semula petugas hampir terkecoh, karena tidak menemukan minuman keras di dalam rumah, namun karena kejelian petugas maka berhasil menemukan minuman keras tersebut di luar rumah," katanya.
Muji Widodo mengatakan, mendapatkan minuman keras tersebut dari Kebonpolo, Kota Magelang. "Kami sudah berjualan miras sejak dua tahun lalu, namun sempat berhenti dan mulai lagi dalam delapan bulan terakhir," katanya.
Usai menggerebek rumah Muji, petugas kemudian meluncur ke tempat karaoke "Rindu Alam". Di sini semula petugas hanya menemukan lima botol kecil arak di sebuah lemari di lantai bawah, namun di sebuah ruangan lantai atas, petugas menemukan puluhan botol tuak dalam empat kardus.
Marino mengatakan, para penjual minuman keras ilegal tersebut akan dikenai sanksi sesuai perda Temanggung tentang minuman keras.