REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menarik surat edaran terkait izin pembelian kembali saham (buyback). Hal ini dimanfaatkan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk untuk menarik maksimal 20 persen saham beredarnya dari pasar.
Namun kondisi pasar yang belum stabil membuat perseroan belum melakukan pembelian kembali saham. "Harga saham perseroan belum mencapai harga maksimum Rp 900 per lembar," ujar Direktur RALS Suryanto, Selasa (1/10).
Perseroan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 150 miliar untuk rencana pembelian kembali saham. Buyback dilakukan hingga mencapai harga maksimum Rp 900 per lembar saham. Proses buyback dilakukan mulai 5 September 2013 hingga 4 Desember 2013. Perusahaan menilai pembelian kembali saham tidak akan berdampak pada menurunnya pendapatan.