REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan revisi aturan ketentuan pencatatan saham perdana atau initial publicc offering (IPO) untuk perusahaan pertambangan. Bulan ini rancangan revisi aturan tersebut akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pekan depan kami serahkan ke OJK," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito dalam acara Chief Executive Officer (CEO) Networking di Bali Nusa Dua Convention Center, Senin (4/11).
Salah satu aturan yang direvisi adalah keharusan perusahaan tambang sudah berproduksi selama bertahun-tahun sebelum melakukan IPO. Aturan ini dihapus lantaran banyak perusahaan yang malah mencari pendanaan ke luar negeri alih-alih ke pasar modal Indonesia.
Aturan yang baru perusahaan tambang boleh mengajukan IPO kepada BEI segera setelah perusahaan tersebut menyelesaikan ekspolorasi. Sehingga perusahaan tidak harus berproduksi dan mencatat laba terlebih dahulu untuk bisa melakukan IPO.
Hanya perusahaan tambang harus memiliki rekomendasi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia. Syarat ini bertujuan agar bursa mengetahui potensi produksi perusahaan. "Karena bursa bukan ahli tambang, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari ahlinya," kata Ito.
Pasar modal Indonesia merupakan ladang dana yang subur bagi perusahaan Indonesia. Tahun mendatang, BEI akan terus meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia agar kepercayaan emiten untuk IPO terus bertambah.