REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung membuat kesepakatan dengan 18 pemilik wisma di lokalisasi Teluk Bayur terkait jam operasi selama bulan suci Ramadhan.
"Kesepakatan mengenai jam operasi itu diperoleh dalam sosialisasi di lokalisasi Teluk Bayur. Sosilasasi digelar Satpol PP dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pangkalpinang," kata Kepala Satpol PP Pangkalpinang, Abdullany, Senin (16/6).
Ia mengatakan, dalam kesepakatan itu pemilik wisma diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB atau setelah shalat Tarawih dan tutup pada pukul 24.00 WIB. Sedangkan pada siang hari tidak diperbolehkan beroperasi. "Sesuai dengan surat kesepakatan yang sudah ditandatangani dan dibacakan tadi kami harap tidak ada lagi wisma yang melanggarnya. Kalau ada yang melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Dikatakannya, kesepakatan itu sebelumnya sudah dibacakan di depan semua pemilik wisma dan masing-masing sudah menandatanganinya, sehingga tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk melanggar. "Kesepakatan itu kami buat untuk menghormati masyarakat Pangkalpinang selama menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan. Mereka juga telah memahami dan setuju dengan kesepakatan itu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik wisma dan seluruh penghuni lokalisasi supaya tidak ada yang menggunakan narkoba baik dalam bulan Ramadhan maupun tidak. "Kami telah bekerja sama dengan BNN untuk melakukan tes urine. Untuk itu semua penghuni lokalisasi ini jangan coba-coba mengonsumsi narkoba. Jangan salahkan kami jika ada yang tertangkap," ujarnya.