REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan mengintensifkan razia petasan sebagai upaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang Ramadhan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa di antara kerawanan yang banyak terjadi memasuki Ramadhan adalah menyalakan petasan sehingga polisi akan mengambil langkah pencegahan dengan menggelar razia barang yang mudah meledak itu.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah dari awal, diantaranya memerintahkan jajaran polsek mengaktifkan razia penyakit masyarakat dan petasan," katanya.
Menurut dia, razia petasan ini tidak hanya akan dilakukan pada toko atau warga yang diduga sebagai pembuat petasan barang yang mudak meledak itu melainkan juga pada kendaraan yang melintas di jalan raya yang dicurigai membawa petasan.
"Ini sudah kita persiapkan dan segera dilaksanakan sebagai upaya menjamin masyarakat, khususnya umat muslim saat menjalankan ibadah puasa," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi adanya penjual petasan ataupun menjual minuman keras, serta barang-barang terlarang lainnya agar secepatanya melaporkan pada polisi. "Kami berjanji informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti sebagai upaya mencegah kerawanan sosial dan korban jiwa," katanya.
Ia mengatakan berdasar Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersil, ada beberapa kriteria bunga api yang dilarang maupun yang boleh diperjualbelikan dengan bebas.
"Tidak semua jenis petasan dilarang dibuat, diperjualbelikan, dan digunakan. Antara lain, petasan yang berukuran dua hingga delapan inchi yang digunakan untuk kepentingan pertunjukan," katanya.