REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengemis musiman biasanya berdatangan pada bulan Ramadhan. Mengantisipasi hal tersebut, satuan Polisi Pamongpraja dan Linmas Kota Palembang melakukan patroli secara rutin.
"Sejumlah area perbatasan dipantau secara intensif untuk mengantisipasi kedatangan pengemis selama ramadan," kata Kepala Satuan Polisi Pamongpraja dan Linmas Palembang, Tatang Duka Direja, Senin.
Dia menjelaskan, sejauh ini upaya antisipasi yang dilakukan pihaknya telah berjalan efektif. "Meskipun jumlah pengemis semakin berkurang tetapi patroli tetap akan dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.
Menurut dia, aktivitas peminta-minta di jalan tidak hanya menyebabkan kota menjadi semrawut, tetapi juga kerap memacu kemacetan lalu lintas. Karena itu, mengantisipasi aktivitas mereka menjadi langkah yang tepat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Faizar AR mengatakan, sesuai dengan perwali yang kini masih dalam tahap sosialisasi, siapapun yang memberi pengemis di jalanan akan dikenakan denda.
"Kalau ingin beramal silakan datang ke panti asuhan atau kediaman orang tidak mampu, bukan memberi peminta di jalan," katanya.
Tidak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar akan dikenakan denda sampai Rp 50 juta.