REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi melindungi masyarakat, Pemerintah telah meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diharapkan kesehatan masyarakat, khusus yang berpenghasilan rendah bisa lebih terjamin.
Peluncuran JKN juga menjadi angin segar bagi industri asuransi nasional. Tak hanya perusahaan konvensional, asuransi syariah pun ingin ikut serta dalam program tersebut. Sayangnya secara umum pengelolaan program JKN masih bersifat nasional. Padahal tak sedikit asuransi syariah yang memiliki fokus di bisnis korporasi.
Direktur Utama PT Asuransi Takaful Keluarga, Ronny Iskandar mengaku antusias dengan program Jaminan Kesehatan Nasional milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Apalagi sektor bisnis korporasi menyumbang 20 persen dari keseluruhan aktivitas usaha.
Sementara itu, BPJS Kesehatan yang sifatnya wajib pasti berimplikasi terhadap bisnis korporasi tersebut. Hanya saja di saat yang sama pengelolaan dana BPJS Kesehatan masih bersifat konvensional. Tak heran kini Takaful Keluarga sedang berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah. Dimana, BPJS apakah bersifat darurat sehingga perseroan bisa ikut dalam program manfaat atau tidak.
Ronny mengatakan, sebanyak 10-20 persen aktivitas usahanya berasal bisnis korporasi yang notabene menawarkan proteksi kesehatan. Jika perseroan tidak menggandeng BPJS Kesehatan untuk perlindungan kesehatan, banyak nasabah korporasi akan berlari ke program pemerintah tersebut.
Ia pun juga berharap untuk menengahi hal ini Dewan Syariah Nasional meluncurkan fatwa terkait BPJS. Sehingga nasabah Takaful yang telah memiliki proteksi juga ikut mengambil program BPJS yang sifatnya konvensional. ''Ya namanya juga darurat, kan belum ada pilihan,'' tutur dia kepada ROL akhir pekan ini.