Ini Hukuman di Iran Bagi yang Makan di Jam Puasa

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Agung Sasongko

Rabu 16 Jul 2014 10:53 WIB

Ramadhan di Iran Foto: AP Ramadhan di Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Dua warga Iran dihukum cambuk di depan umum di pusat kota Iran Selatan, Shiraz. Mereka kedapatan makan-makan selama jam berpuasa dibulan suci Ramadhan.

Makan dan minum adalah sebuah pantangan untuk dilakukan disiang hari dibulan suci Ramadhan dan itu merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kepala Polisi Iran di Fars Province, Ahmad Ali Goudarzi mengatakan bahwa masing-masing dari mereka menerima 80 cambukan. 
"Makan-makan di depan umum selama bulan Ramadhan adalah kehajatan dan itu dilarang oleh hukum Islam," ujar Goudarzi, dilansir dari Radio Free Eurpe Radio Liberty (RFERL), Rabu (16/7).
Ia menegaskan polisi akan menindak tegas siapapun pelaku yang melanggar hal tersebut secara hukum. Kelompok Hak Asasi Manusia di luar negeri mengutuk hukuman cambuk di Iran tersebut sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. (Mutia Ramadhani)

Terpopuler