REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerima gaji ke-13 diminta bersabar. Pemerintah mengaku ada masalah teknis terkait pencairan gaji tersebut. Adapun golongan yang berhak terhadap gaji ini yaitu Pegawai Negeri Sipil PNS), TNI, Polri dan pejabat negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan gaji tidak serentak disalurkan pada bulan Juli. Penyebabnya, satuan Kerja (Satker) yang mengawasi pembayaran gaji terlambat mengajukan daftar penerima gaji kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam proses pengajuan gaji, Satker harus mengirimkan daftar penerima gaji ke KPBN seluruh Indonesia. Selanjutnya KPBN akan memproses agar gaji tersebut bisa diterima Satker untuk disalurkan kepada yang berhak menerima gaji ke-13.
"Satker itu totalnya 24 ribu seluruhnya. Yang belum kan belum tahu. Ya kan baru kemarin. Mudah-mudahan sih sebagian besar suda,' kata Marwanto ditemui akhir pekan ini.
Satker yang telat meengajukan daftar penerima gaji, boleh menyusul setelah bulan Juli. Hal ini sesuai dengan PP No.53/2014 pasal 4 ayat 2 yang mendasari pemberian gaji ke-13.
Pemerintah mengucurkan anggaran lebih dari Rp 5,3 triliun untuk pembayaran gaji pokok. Jumlah ini belum termasuk pembayaran tunjangan dan pensiun. "Secara keseluruhan sekitar Rp 7 triliun," kata Marwanto.