H-4 dan H+2 Truk dilarang Melewati Pantura

Rep: C56/ Red: Djibril Muhammad

Senin 21 Jul 2014 20:43 WIB

Angkutan truk parkir di tepi jalan kawasan Pemalang, Jawa Tengah, Senin (21/7).(Republika/ Wihdan) Foto: Republika/ Wihdan Angkutan truk parkir di tepi jalan kawasan Pemalang, Jawa Tengah, Senin (21/7).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Demi menjaga kelancaran jalur pantai utara (pantura) agar tidak menimbulkan kemacetan yang signifikan, mulai empat hari sebelum Idul Fitri dan dua hari setelah lebaran, truk-truk besar akan dilarang melewati jaur pantura.

Pelarangan ini agar ribuan kendaraan baik roda dua dan empat yang masuk ke jalur pantura tidak akan berdesakan dengan truk. Jika hal tersebut terjadi, dipastikan akan berdampak pada kemacetan dan bukan tidak mungkin juga menimbulkan kecelakaan.

"Semua truk mulai H-4 kecuali truk yang mengangkut sembako dan bahan bakar yang bisa melintas di pantura, ungkap Kapolri Jendral Pol Sutarman, saat melakukan kunjungan di PosPam Cikopo, Senin (21/7).

Sutraman yang didampingi Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Muchammad Iriawan juga menambahkan bahwa ada pengecualian untuk truk yang mengangkut buku pelajaran.

Hal ini dikarenakan sebelumnya telah ada pembicaraan dengan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan jika mereka akan mendistribusikan buku pada waktu mudik. "Pendidikan juga kan penting, kita tidak boleh menghalang-halangi," lanjut dia.

Setelah lebaran, truk-truk besar tadi kembali belum diperbolehkan melewati jalur pantura hingga H+2. Hal ini disebabkan, para pemudik masih akan melaksanakan arus balik. Malahan arus balik ini lebih dikhawatirkan karena para pemudik biasanya akan pulang dalam waktu bersamaan dengan jumlah yang lebih banuyak.

Terpopuler