REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan mengubah jalannya sidang itsbat (penetapan) untuk awal Syawal 1435 H atau Lebaran 2014 dengan tetap menyelenggarakanya secara tertutup sebagaimana penyelenggaraan sidang penetapan awal Ramadhan lalu.
"Sidang itsbat awal Syawal 1435 H digelar di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Minggu (27/7) dan akan dihadiri seluruh perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali di Jakarta, Rabu.
Penyelenggaraan sidang itsbat yang pada tahun-tahun sebelumnya selalu terbuka dan dapat diliput media massa, namun kini dilakukan secara tertutup sejak itsbat awal Ramadhan 2014.
Untuk sidang itsbat awal Syawal 1435 H itu akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Proses itsbat awal Syawal akan dilakukan dalam tiga sesi di tiga tempat (ruangan) yang berbeda di Gedung Kementerian Agama. Hal ini sama seperti pada penyelenggaraan sidang itsbat awal Ramadhan.
Pertemuan ini akan diawali dengan sesi prasidang berupa pemaparan mengenai posisi hilal di Indonesia secara astronomis pada hari itu yang akan disampaikan oleh Cecep Nurwendaya dari Badan Hisab Rukyat.
Selanjutnya, sesi pertama diakhiri dengan buka puasa bersama dan Shalat Magrib. Pada saat itu, kalangan media massa bisa mengikuti untuk meliput dan menyiarkan sesi ini.
Selepas Magrib berjamaah, sidang itsbat dilakukan dengan sesi kedua untuk mendengarkan pelaporan dan pembahasan hasil rukyatul hilal yang rencanya akan dimulai dari jam 18:30 sampai 19:30 WIB.
Tim Hisab-Rukyat Kementerian Agama yang melakukan pemantauan hilal di 111 lokasi pengamatan yang tersebar di 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Sesi kedua diakhiri dengan pembahasan hasil rukyatul hilal untuk mengambil keputusan. "Sebagaimana itsbat awal Ramadhan, sesi pelaporan dan pembahasan hasil rukyatul hilal dilakukan secara tertutup," katanya.
Sesi ketiga adalah konferensi pers pascasidang itsbat yang rencananya dimulai pada jam 19:30 WIB. Keputusan yang disepakati dalam sidang itsbat akan disampaikan secara luas kepada masyarakat oleh Menteri Agama, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), didampingi Wakil Menteri Agama, dan Dirjen Bimas Islam.
"Media massa, baik cetak, online, maupun elektronik dimohon bisa meliput dan menyiarkan hasil sidang itsbat tersebut kepada masyarakat," tegasnya.