REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus kepada 684 narapidana Muslim dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Dari 1115 penghuni lapas yang beragama Islam, 684 diantaranya mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah tersebut, 675 napi memperoleh remisi sebagian (RK1) dan 9 orang akan dibebaskan pada saat lebaran," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB Jauhar Fardin di Mataram, Sabtu (26/7).
Rekapitulasi narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1435 H itu telah disahkan pada 17 Juli 2014 lalu. Potongan masa hukumannya bervariasi, yakni dari 15 hari, sebulan, 1 bulan 15 hari, dan paling besar 2 bulan.
Jauhar menjelaskan, dari 675 narapidana remisi khusus sebagian (RK1), 231 diantaranya memperoleh 15 hari, kemudian yang mendapatkan masa potongan 1 bulan sebanyak 377 napi. Sedangkan untuk waktu sebulan 15 hari sebanyak 47 orang, kemudian untuk pengurangan 2 bulan sebanyak 20.
Untuk narapidana yang mendapatkan remisi bebas (RK2) sebanyak 9 orang, dengan masa potongan 15 hari dan sebulan. "Napi yang mendapatkan remisi bebas berasal dari Lapas Sumbawa, Dompu, dan Rutan di Bima," katanya.
Dalam perincian tersebut, ia mengatakan penghuni lapas Sumbawa yang memperoleh pembebasan masa tahanan paling banyak yakni 5 orang narapidana. Sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut merupakan penghuni lapas Kelas 1 Mataram.