REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso mengizinkan para pejabat di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
"Penggunaan mobil dinas memang hak para penggunanya. Namun dengan catatan harus bertanggung jawab atas kondisi kendaraan. Termasuk jika terjadi kerusakan," kata Katamso.
Diperbolehkannya penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung, tidak lain karena memang safaat bagi penggunanya.
"Kita tidak tahu aturan lain seperti apa. Tapi yang jelas kami secara pribadi memperbolehkan," terang Katamso.
Selain itu ada hal penting yang harus diperhatikan pejabat dan PNS di pemkab Tanjung jabung Barat. Yaitu, seluruh pegawai diwajibkan masuk kerja pada 4 Agustus.
Untuk memastikan pada 4 Agustus pegawainya sudah aktif kerja, Katamso menyatakan, akan segera meningkatkan pengawasan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
"Seharusnya sudah lebaran semangat baru, jadi musti masuk sesuai waktu yang sudah kita tentukan. Yang jelas pengawasannya ketat," katanya.