REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi kepada 487 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Bogor yang bertempat di Jalan Paledang Nomor 2. Kepala Lapas Asep Syariffudi mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik.
"Hari ini beberapa narapidana dapat remisi khusus, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sehubungan Hari Raya Idul Fitri," ujar Asep (28/7).
Asep menjelaskan ada 779 narapida yang diusulkan mendapatkan remisi khusus oleh Lapas Paledang. Namun hanya 447 narapidana yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ada 292 narapidana yang belum disetujui terkait dengan perubahan undang-undang terkait syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2002.
Asep menambahkan narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas hari ini berjumlah 15 orang. Sedangkan yang hanya mendapatkan remisi khusus berjumlah 472 orang. Ia juga menjelaskan ketentuan remisi khusus bila narapidana telah menjalani 6 bulan sampai 12 bulan masa hukuman pada tahun pertama narapidana tersebut mendapatkan remisi 15 hari.
Pada tahun kedua dan ketiga akan mendapatkan remisi satu bulan. Pada tahun keempat dan kelima akan mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari. Pada tahun keenam hingga seterusnya akan mendapatkan remisi dua bulan. Asep juga menjelaskan tentang lapas yang sudah kelebihan muatan.
"Kapisitas hanya sekitar 634 orang sedangkan penghuni lapasnya 1215 jadi over kapasitas 580," jelas Asep.