Selasa 02 Sep 2014 16:21 WIB

In Picture: Parkir Sembarangan Bakal Kena Sanksi Derek dan Denda Rp 500 Ribu

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sebnuah spanduk yang berisi mengenai larangan parkir terpasang di depan salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sebnuah spanduk yang berisi mengenai larangan parkir terpasang di depan salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sebnuah spanduk yang berisi mengenai larangan parkir terpasang di depan salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah spanduk yang berisi mengenai larangan parkir terpasang di depan salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan sanksi ganda bagi pelanggar parkir liar. Sanksi berupa derek bagi kendaraan roda empat dan denda sebesar RP. 500 ribu perhari mulai diterapkan pada Senin (8/9) mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement