Kamis 27 Nov 2014 14:12 WIB

In Picture: Bupati Bogor Non-aktif Rahmat Yasin Divonis Lima Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)

Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)

Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada Bupati Bogor non-aktif Rahmat Yasin, serta hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa diadili terkait kasus suap tukar menukar pengelolaan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement