Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)
Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)
Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada Bupati Bogor non-aktif Rahmat Yasin, serta hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa diadili terkait kasus suap tukar menukar pengelolaan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Advertisement