Menkumham Yasonna H Laoly (depan) memberi salam kepada para anggota DPR pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12). (Antara/Andika Wahyu)
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) menyalami Ketua DPR Setya Novanto dan para Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan, saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12). (Antara/Andika Wahyu)
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) membacakan pandangan pemerintah saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12). (Antara/Andika Wahyu)
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi para Wakil Ketua DPR dari kiri Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).(Antara/Andika Wahyu)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menkumham Yasonna H Laoly, menyetujui revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3).
Advertisement