REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Bukalapak.com, Achmad Zaky, meminta pengenaan pajak online jangan sampai memberatkan pedagang online. Hal itu terkait Kementerian Keuangan dan Kementerian komunikasi dan Informatika yang tengah menggodok aturan pengenaan pajak bagi pedagang online.
"(Pajak) per transaksi menarik, tapi jangan gede-gede, karena kalau UKM dikenakan charge yang besar kasihan juga," kata Zaky di Jakarta, Rabu (4/3).
Zaky mengatakan, perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai mekanisme pengenaan pajak bagi pedagang online. Seperti berapa besarannya dan bagaimana pembayarannya.
Meski begitu, sebagai penyedia jasa lapak online, Zaky mengaku Bukalapak.com akan mengikuti aturan yang dibuat pemerintah. Zaky juga bersedia untuk ikut mensosialisasikan program pemerintah ini kepada para pedagang yang berjualan di Bukalapak.
"Yang pasti niat pemerintah mulia, menambah pendapatan negara. Pajak dari UKM ini kan receh, tapi bagaimana mengumpulkan receh ini karena jumlahnya banyak," katanya.
Berdasarkan data UKM Center, Zaky menyebutkan, Indonesia memiliki puluhan juta UKM. Namun belum banyak diantara mereka yang menyentuh bisnis online. Di Bukalapak baru ada 150 ribu pelapak yang menggelar dagangannya secara online. "Potensinya masih besar. Ada gap yang luar biasa besar," katanya.