REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri Suryo Bambang Sulisto mengkritisi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong pajak bunga deposito dan tabungan milik nasabah. Dia menilai peraturan tersebut hanya mementingkan kepentingan Direktorat Jenderal Pajak.
"Ini adalah contoh kebijakan publik yang ego sektoral. Kebijakan yang tidak terintegrasi dengan departemen-departemen lain. Dampaknya bisa merugikan pihak lain dan kontraproduktif," kata Suryo kepada Republika, Rabu (18/2).
Peraturan tersebut dikatakan ego sektoral karena dapat merugikan dunia perbankan sebab tidak ada lagi kerahasiaan seperti diatur dalam UU Perbankan.
Suryo mengatakan peraturan tersebut akan memicu capital flight atau larinya arus modal secara besar-besaran dari dalam negeri ke luar negeri. Sekarang saja, kata dia, tanpa adanya kebijakan tersebut dana-dana deposito sudah sangat rawan terbang ke luar negeri.