REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai untuk jalan tol harus dibatalkan karena pelayanan operator jalan bebas hambatan itu selama ini masih buruk.
"Operator jalan tol belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Kecepatan rata-rata di jalan tol makin menurun, antrean di loket makin mengular," kata Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Tulus mengatakan bahwa infrastruktur tol juga masih buruk karena banyaknya jalan yang berlubang. Hal-hal tersebut, menurut dia, membuat kebijakan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk jalan tol menjadi tidak tepat.
Selain itu, Tulus mengatakan bahwa pengenaan pajak atas jalan tol juga akan berdampak pada penaikan biaya logistik. Pada akhirnya, hal itu akan berdampak pada konsumen karena akan membuat kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok.