Rabu 25 Mar 2015 22:39 WIB

Inovasi Produk Keuangan Syariah Butuh Keselarasan Hukum

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi Indonesia untuk menjadi pusat lembaga keuangan syariah (LKS) global sangat besar sekali, hal ini tidak lepas dari segmentasi pasar yang sangat luas. Namun demikian untuk mewujudkannya, banyak persoalan yang harus diselesaikan diantaranya adalah inovasi produk keuangan syariah. Disinyalir lambannya inovasi produk keuangan syariah menyebabkan salah satu faktor penghambat LKS untuk maju.

Terkait hal tersebut, berdasarkan rilis yang diterima Republika, IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Islamic Banking & Finance Institute (IBFI), Universitas Trisakti besok Kamis (26/3)  akan mengadakan seminar dengan tajuk  “Inovasi Produk Keuangan Syariah dan Implementasinya” di gedung Menara Merdeka, Lt.6 (OJK Institute), Jl. Budi Kemuliaan I No. 2, Jakarta Pusat

Direktur Eksekuti IBFI Trisakti, Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan,lambannya inovasi produk LKS disebabkan oleh  tidak adanya keinginan dari industri keuangan syariah itu sendiri untuk berinovasi. Hal itu terjadi karena ketidakselarasan dan ketidakharmonisan antara hukum syariah dan hukum perdata.

Misalnya dalam hukum syariah, kita mengenal adanya wa’d (janji), akan tetapi dalam hukum perdata tidak mengenalnya. "Untuk itu masalah ketidak harmonisan antara hukum syariah dengan hukum perdata ini perlu dianalisis lebih mendalam agar kedepannya kepastian hukum yang ada dapat mendukung bisnis keuangan syariah,"ujarnya.  

Untuk membangun inovasi produk Nadra menambahkan, berbagai pihak terkait  harus bersinergi.  Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perlu memperhatikan perkembangan produk-produk keuangan syariah. BI dan OJK juga harus memberikan ruang inovasi dan pengembangan produk keuangan syariah.

Contohnya, saat ini fasilitas likuiditas seperti komoditas syariah masih belum mendapat dukungan regulator. Padahal di Malaysia, komoditas syariah sudah dijadikan alternatif dalam memperoleh fasilitas likuiditas.

Hal terpenting yang dapat menjadi faktor utama pendorong inovasi produk-produk keuangan syariah adalah dengan adanya koordinasi antara DSN-MUI dan regulator. "Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan akan terjadi harmonisasi antara hukum syariah dengan hukum perdata,"tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement