Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Kuasa Hukum Sutan tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan tersebut..
Advertisement