Mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
Mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
Mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
Mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
Mantan Kadishub DKI Udar Pristono sebelum mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadishub DKI Udar Pristono menjalani sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Majelis hakim menunda persidangan lantaran Udar tidak didampingi pengacaranya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Advertisement