Senin 06 Apr 2015 18:57 WIB

In Picture: Sidang Perdana Mantan Kadishub DKI

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

Mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

Mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

Mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

Mantan Kadishub DKI Udar Pristono sebelum mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadishub DKI Udar Pristono menjalani sidang perdana tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). 

Majelis hakim menunda persidangan lantaran Udar tidak didampingi pengacaranya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement