Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Fokus Atasi Tawuran

Rep: c11/ Red: Agung Sasongko

Selasa 16 Jun 2015 06:49 WIB

Seorang petugas kepolisian dan warga berusaha membubarkan pelajar pelaku tawuran di Jakarta (ilustrasi). Foto: ANTARA/Wahyu Putro A/ca Seorang petugas kepolisian dan warga berusaha membubarkan pelajar pelaku tawuran di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengatakan akan fokus mengatasi tawuran yang terjadi di Jakarta. Terlebih lagi selama Ramadhan rawan terjadi tawuran.

"Yang kita jadikan atensi diantaranya tawuran, nanti pak wali kota, polres dan damsim. Kita minta untuk melakukan pendekatan persuasif untuk melakukan safari ramadan dan kita upayakan pencegahan sedini mungkin, tapi kita lakukan penebalan sedini mungkin," ujar Tito di Balai Kota Jakarta, Senin (15/6).

Tito mengatakan, Polda akan berusaha menghilangkan tindakan tawuran yang terjadi antar warga. Dan hal tersebut akan dilakukan tidak hanya di bulan ramadhan. "Kemudian saya gak lihat jumlahnya, ada titik kita nyatakan dan diantaranya di daerah Johar dan Menteng, prinsipnya disitu tokoh-tokohnya kita lakukan pertemuan," kata Tito.

Sementara Ahok sapaan akrab Basuki mengatakan menjelang ramadhan akan difokuskan untuk tak ada lagi bentrokan. Terlebih lagi soal razia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas).

"Menjelang ramadhan, kita fokuskan Jakarta tidak boleh ada sweeping dari ormas manapun. Karena anda nggak berhak, nggak ada urusan. Nggak bisa main hakim sendiri, kita akan ambil tindakan tegas," ujar Ahok.

Apabila masih ada sejumlah ormas yang tetap melakukan razia. Ahok mengatakan akan menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya kepada kepolisian.

Kemudian dalam pertemuan tersebut, Tito mengatakan akan memberikan pemberitahuan ke sejumlah tempat-tempat hiburan di Jakarta. Akan ada surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI untuk melarang tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi. Apabila terdapat pelanggaran, maka Polda Metro tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.

Adapun pembatasan tempat hiburan malam sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 Bab VII tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Dalam pasal 30 disebutkan Untuk menghormati bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha.

Hiburan malam tersebut yaitu, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Terpopuler