Jam Kerja Berkurang, tak Kurangi Kinerja PNS

Rep: mj04/ Red: Agus Yulianto

Selasa 16 Jun 2015 17:17 WIB

Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi) Foto: Antara Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H. Pasalnya, sepanjang bulan itu para PNS akan mendapatkan pengurangan jam kerja.

Sebelumya, PNS pada hari biasa bekerja dari pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Selama Ramadhan PNS mendapat pengurangan jam kerja selama 1,5 jam dan akan berlaku sejak hari pertama puasa ditetapkan.

Nantinya selama Ramadhan, para PNS akan masuk kerja pukul 07.30 WIB, sementara pulang kerja dimajukan menjadi pukul 15.00 WIB. Dengan catatan, PNS hanya mendapatkan waktu istirahat setengah jam, dari biasanya mendapatkan waktu istirahat satu jam.

Sementara untuk Jumat, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang jam 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam dikarenakan ada ibadah shalat Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat M Solihin mengatakan, penyesuaian jam kerja PNS telah diatur oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Kami sudah menerima surat edaran dari Kemenpan RB sekitar satu minggu yang lalu. Ada perubahan jadwal kerja PNS selama Ramadan tapi perubahannya tidak terlalu signifikan,” katanya, kemarin.

Namun, pengurangan kerja itu diharapkan tidak mengurangi kualitas kinerja PNS selama bulan Ramadhan. Semua, kata dia, diharapkan bisa berjalan seperti biasa, walaupun para PNS sedang menjalankan ibadah puasa. “Dan pengurangan jam kerja itu dirasa tidak terlalu menjadi masalah besar dalam hal kinerja PNS,” katanya.

Selain itu, dengan kondisi Ramadhan, PNS yang telah dikurangi jam kerjanya ini, diminta untuk tidak menjadikan moment Ramadhan untuk lalai menjalankan kewajibannya. Salah satunya dengan datang terlambat ke kantor saat Ramadhan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, kata dia, akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat masuk kerja di bulan Ramadan. Bulan ramadhan tidak boleh menjadi alasan bagi PNS untuk terlambat masuk kantor.

PNS yang telat akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin berat bagi PNS di lingkungan Pemprov Jabar yang terlambat datang kerja selama puasa. “Kalau ada PNS melakukan pelanggaran sekali, itu ada teguran lisan, kalau masih terlambat ada teguran tertulis atau pernyataan tidak puas, kalau masih juga maka ada sanksi atau hukuman berat,” kata Solihin.

Terpopuler