REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan pulang kerjanya lebih cepat selama bulan Suci Ramadhan, sesuai dengan surat edaran gubernur setempat.
"Kami sudah menerima surat edaran tentang pengaturan jam kerja pada bulan Suci Ramadhan 1436 H," kata Sekwan DPRD Sumatra Selatan Ramadhan S Basyeban di Palembang, Selasa (16/6).
Menurut dia, jam kerja PNS pada bulan puasa yakni pada hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB pulang kerja pukul 15.00 WIB, sedangkan pada hari biasa masuk pukul 07.30 WIB pulang kerja pukul 16.00 WIB.
Sementara pada hari Jumat masuk kerja pukul 08.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, katanya. Ia mengatakan sehubungan dengan perubahan jam kerja pada bulan Suci Ramadhan itu maka pengaturan finger print (absen elektronik) akan disesuaikan dengan jam kerja tersebut.
"Pada Rabu sore (17/6) finger printnya akan kita robah disesuaikan dengan jam kerja pada bulan puasa," ujar Basyeban.
Ia menyatakan di dalam surat edaran gubernur itu juga diatur pada 17-18 Juli 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional Idul Fitri, pada 16 dan20 serta 21 Juli ditetapkan sebagai cuti bersama.
Basyeban menuturkan ada kegiatan pada bulan puasa ditiadakan seperti senam pagi dimana pada hari biasa setiap hari Jumat dilaksanakan. Selain itu ada kegiatan tambahan yakni kultum sebelum magrib di Masjid Al Ra'iyah DPRD Sumsel.