MUI Lebak Atur Tadarus dengan Pengeras Suara

Red: Agung Sasongko

Kamis 18 Jun 2015 17:21 WIB

Mengaji di Bulan Ramadhan Foto: Republika/Agung Mengaji di Bulan Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak membatasi tadarusan Quran yang menggunakan pengeras suara hingga pukul 23.00 WIB untuk memberikan istirahat kepada warga yang menjalani ibadah puasa seharian.

"Kita wajib memberikan ketenangan kepada warga lain, terlebih besok mereka bekerja. Karena itu, tadarus yang menggunakan pengeras suara dibatasi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Kamis (18/7). Peringatan imbauan ini agar masyarakat yang tadarusan Quran dengan menggunakan pengeras suara di masjid maupun musala pada malam hari dibatasi.

Pembatasan ini sampai pukul 23.00 WIB karena menghargai warga yang istirahat tidak tergganggu. Selanjutnya, tadarusan diperbolehkan kembali menggunakan pengeras suara pada pukul 03.00 WIB, sekaligus untuk membangunkan waktu sahur.

"Saya kira imbauan itu tujuannya baik dan jangan sampai niatnya cari pahala malah tidak dapat, karena ada warga yang merasa terganggu itu," katanya.

Ia mengajak umat Muslim selama Ramadhan dapat meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT dengan puasa, shalat tarawih, tadarusan dan kebajikan. Selain itu juga menghormati dan menghargai untuk menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.

Begitu juga para pedagang warung nasi tidak berjualan pada siang hari serta pemilik hiburan malam menutup kegiatanya selama Ramadhan. Disamping itu juga menjauhi perbuatan yang bisa menimbulkan batalnya puasa.

"Kami minta bulan suci ini dimanfaatkan umat muslim untuk memperbanyak amal ibadah kepada Allah Swt," katanya.

Ia mengatakan, ajaran Islam sebagai agama "Rahmatan Lil Alamin" atau untuk semesta alam,sehingga harus memberikan kebaikan dan kemaslahatan pada sesamanya. "Kita jangan sampai merusak di muka bumi karena Islam sangat mencintai kedamaian," katanya.

 

Terpopuler