REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Sebagian pedagang di Kabupaten Aceh Barat enggan mematuhi larangan membuka usaha pada jam shalat Tarawih sejak pukul 20.00 sampai 21.30 WIB sebagai bentuk menghargai umat Muslim lain beribadah selama puasa Ramadhan 1436 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Aceh Barat Ika Suhanas Adli di Meulaboh, Jumat (26/6), mengatakan, pihaknya menggencarkan patroli rutin gabungan lebih intens pada jam shalat Tarawih untuk melarang pedagang secara langsung.
"Ada dua waktu larangan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah dalam rangka menghormati umat muslim beribadah puasa, pertama tidak boleh membuka usaha pada jam shalat Tarawih, kedua jajanan pangan berbuka puasa tidak boleh dijual sebelum pukul 15.00 WIB," tegasnya.
Dia memaklumi, dua waktu larangan yang merupakan himbauan bersama muspida dan muspida plus Aceh Barat ini sedikit memberatkan bagi pedagang, meski demikian aturan tersebut wajib dilaksanakan untuk suatu kebersamaan dan peraturan yang mesti ditegakkan.
Ika Suhanas mengatakan, untuk upaya penertiban pihaknya melakukan lebih persuasif dengan mengingatkan para pedangan terlebih dahulu untuk mematuhi ketentuan pemerintah daerah tersebut sehingga adanya rasa saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.
Sejumlah pedagang di seputar Meulaboh, Aceh Barat sejak awal Ramadhan 1436 Hijriah terpantau pihaknya tidak sepenuhnya mengikuti aturan tersebut sehingga memaksa pihak penertiban memberikan sedikit efek jera berupa dengan menegurnya langsung.
"Terkadang ada juga yang belum sampai pukul 21.00 WIB sudah ada pedagang yang membuka toko maupun lapak, tapi mereka dapat kita maklumi juga karena ada sebagian Masjid yang sholat tarwihnya lebih cepat selesai," imbuhnya.
Lebih lanjut Ika Suhanas Adli menyampaikan, selain melakukan pengawasan aktivitas malam hari, pihaknya juga sangat konsen memantau aktivitas penjualan makanan disiang hari terutama adalah rumah makan yang sengaja menyediakan makan siang untuk orang tidak berpuasa.