REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, setiap transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transaksi yang dimaksud adalah setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya. Rupiah wajib digunakan baik itu dalam transaksi tunai maupun non tunai.
Bahkan, setiap kegiatan usaha juga dilarang mencantumkan harga barang/jasa dalam bentuk mata uang asing. Harga yang dicantumkan hanya boleh menggunakan rupiah.
Ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan, bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, hingga larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun sanksi denda yang bakal dikenakan ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai transaksi. Namun denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 1 miliar. Bukan hanya itu, sanksi bagi yang melanggar juga bisa berupa pidana.