REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Wakil Bupati Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur Fadilah Budiono, mengimbau kepada para pejabat di lingkungan pemkab setempat agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Sesuai dengan namanya, mobil dinas itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan tugas dinas. Jadi sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini," kata Fadilah Budiono, Senin (6/7).
Wabup mengatakan, memang tidak ada larangan tegas terkait mobil dinas yang digunakan mudik Lebaran itu. Bahkan Menpan RB memperbolehkan mobil dinas dibawa mudik Lebaran.
Hanya saja, katanya, yang perlu diperhatikan oleh kalangan pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Sampang adalah soal kepantasan.
"Rasanya kurang tepat, kalau mobil dinas digunakan untuk kepentingan di luar tugas dinas. Makanya, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi saja," kata Fadilah Budiono.
Wabup yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang ini lebih lanjut mengingatkan, agar pejabat juga tidak menerima parsel Lebaran.
"Ini juga penting, karena parsel Lebaran ini juga pernah disampaikan oleh KPK, dan harus ditaati," katanya.
Berbeda dengan penggunaan mobil dinas, terkait larangan menerima parsel bagi PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Sampang ini, pihaknya mengaku, akan bersikap tegas.
Jika, ada pejabat atau PNS yang diketahui menerima parsel Lebaran Wabup Fadilah Budiono menyatakan, akan memberi sanksi tegas.
Sementara, kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran di Kabupaten Sampang ini, berbeda dengan kebijakan Pemkab Pamekasan dan Bangkalan.
Sebab untuk Pemkab Pamekasan dan Bangkalan, penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran diperbolehkan dengan catatan harus menggunakan uang pribadi untuk bahan bakarnya, serta bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan saat dibawa mudik Lebaran.