Pemudik dengan Mobil Dinas Diancam Sanksi

Rep: Lintar Satria/ Red: Joko Sadewo

Senin 13 Jul 2015 14:10 WIB

Sejumlah mobil dinas milik negara (ilustrasi). Foto: Antara/Maril Gafur Sejumlah mobil dinas milik negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali kota Malang Mochammad Anton, menginstruksikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Malang, untuk tidak menggunakan mobil dinas  saat mudik lebaran. Kendaraan dinas tidak etis digunakan untuk mudik lebaran.

Anton mengatakan mobil dinas itu bukan kendaraan pribadi. Semua pengadaan kendaraan dan biaya perawatan menggunakan uang rakyat alias uang negara.

“Mobil dinas harus dikumpulkan di Balai kota. Tidak boleh digunakan untuk mudik, jika tidak mengikuti aturan, akan dikenakan sanksi tegas," kata Anton, di hadapan seluruh PNS di jajaran Pemerintah Kota Malang, saat gelar apel pagi, Senin (13/7), di Balai kota Malang.

Anton mengatakan tidak etis, kendaraan dinas dipakai kepentingan pribadi. Karena kendaraan milik negara. Bukan kendaraan pribadi. Sedangkan mudik itu kepentingan pribadi. Semestinya juga menggunakan kendaraan pribadi.

"Jika diketahui ada pegawai yang membawa mobil dinas saat modik, silahkan laporkan langsung ke saya, akan saya sanksi," tegas Anton.

Dikesempatan yang sama Anton juga menegaskan bahwa dana mudik gratis dan pemberian parsel gratis kepada para pemudik, tidak diambilkan dari dana APBD. Walau bukan pakai dana APBD, tahun depan akan ditambah kuota dan tujuannya demi warga Malang. Tahun ini, Pemkot Malang baru memfasilitasi 15 bus gratis. Selain itu, para pemudik juga diberikan bingkisan parsel.

Terpopuler