REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ketua Forum Zakat Nasional, Nur Efendi mengungkapkan lima kelebihan berzakat melalui lembaga amil zakat. Ia menyarankan cara-cara distribusi zakat secara langsung kepada masyarakat segera ditinggalkan.
“Pertama, kelebihan ketika dana disalurkan melalui lembaga amil zakat adalah sesuai dengan syariah. Sejak zaman Rasul, sahabat, sampai khilafah, zakat dikelola dan diatur lembaga zakat,” kata Nur Efendi kepada Republika, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, zakat melalui lembaga lebih terjaga keikhlasannya. Penyaluran zakat lewat lembaga menjaga muzakki dari niatan-niatan politis atau kepentingan serupa yang dapat merusak nilai pahala zakat.
Nur Efendi mengatakan, memang hanya Allah SWT dan pemilik niat yang tahu, tapi ketika dititipkan ke LAZ akan lebih terjaga keikhlasannya.
Kelebihan lainnya, kata Nur Efendi, zakat melalui lembaga akan didoakan oleh petugas lembaga amil. Menurut dia, aspek keberkahan inilah poin utama dalam berbagi harta.
Zakat lewat lembaga juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Nur Efendi mengatakan, kemanfaatan zakat yang disalurkan langsung kepada penerima hanya sesaat.
Ia menyamakannya dengan BLT yang diberikan pemerintah. Dana tersebut hanya berakhir konsumtif di tangan penerima.
Lain hanya ketika zakat dititipkan lewat lembaga. Zakat akan lebih produktif ketika dikelola lembaga amil. CEO Rumah Zakat ini mengatakan, distribusi zakat lebih tepat, pemberdayaan terjamin, dan ada transparansi hasil pemberdayaan. Tak hanya itu, Nur mengatakan, zakat lewat amil juga bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
“Daripada disalurkan langsung, Anda menyakiti orang miskin. Mereka berdesak-desakan, panas-panasan, hanya untuk mendapat uang 20 ribu. Jangan sampai harta yang kita salurkan itu menyakiti orang miskin,” kata Nur Efendi.