Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)
Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)
Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)
Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)
Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)
Polisi mengawasi pembongkaran secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jl Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar secara sukarela oleh para Jemaat dan segenap pengurusnya karena memang tidak memiliki Izin untuk dijadikan sebagai Rumah Ibadah.
Advertisement