Sabtu 25 Jul 2015 13:25 WIB

In Picture: Tidak Memiliki Izin, Bangunan GKPI Jatinegara Dibongkar Secara Sukarela

.

Red: Mohamad Amin Madani

Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)

Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)

Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)

Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)

Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)

Polisi mengawasi pembongkaran secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jl Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar secara sukarela oleh para Jemaat dan segenap pengurusnya karena memang tidak memiliki Izin untuk dijadikan sebagai Rumah Ibadah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement