REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Ingnasius Jonan, menegaskan harus ada perbaikan dalam sistem penjualan tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP). Izin operasional AKAP bisa dicabut jika pengusaha bus masih enggan memperbaiki sistem ticketing.
"Kalau pengusaha bus enggan memperbaiki sistem penjualan tiket, nanti saya cabut izin operasional AKAP-nya," tegas Jonan saat dijumpai wartawan di Posko Terpadu Mudik Lebaran 2015, Kementerian Perhubungan, Senin (27/7).
Pernyataan Jonan tersebut terkait keterangan yang sebelumnya diberikan. Pekan lalu, Jonan menyatakan akan memperbaiki sistem penjualan tiket untuk bus AKAP dan kapal laut.
Tiket untuk kedua moda transportasi itu rencananya akan dijual secara online. Khusus bagi bus AKAP, Jonan berencana segera bertemu dengan para pengusaha bus. "Kita akan segera memanggil mereka, lalu kita akan buatkan peraturan," tambah Jonan.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Joko Sasono, mengatakan perlu ada standarisasi sebelum menerapkan sistem tiket online. Standarisasi yang dimaksud menyasar terminal bus dan armada bus.
"Secepatnya kami akan bertemu dengan organda dan pengusaha bus AKAP untuk membahas evaluasi pelayanan transportasi dan persiapan tiket online," ujar Joko.