REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah menutup operasional puluhan perusahaan tambang yang diduga tidak memiliki izin. Tambang ilegal itu dapat merusak dan membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Direktur Hukum dan Advokasi YARA Yudhistira Maulana di Banda Aceh, Ahad (2/8), menyebutkan sebanyak 92 dari 95 total perusahaan yang terdaftar pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh sampai Juli 2015 tidak mempunyai izin lingkungan.
"Perusahaan-perusahaan tersebut juga telah habis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," katanya.
Ia meminta Gubernur Aceh menutup oprasional perusahaan tambang yang tidak berizin dan meminta kepada aparat Kepolisian proaktif dalam menegakkan peraturan.
"Jika pemerintah tidak tegas maka bahaya dari usaha pertambangan akan sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah di atur dengan tegas.