Selasa 13 Oct 2015 16:43 WIB

Harga Pupuk Subsidi Diusulkan Naik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pupuk
Foto: Juli/Antara
Pupuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mengatakan, sebaiknya harga pupuk subsidi dinaikkan agar tidak membebani APBN. Selain itu, usulan ini juga untuk mengantisipasi rembesan pupuk non subsidi kepada petani.

Winarno menjelaskan, setiap tahun alokasi subsidi pupuk terus naik mulai dari Rp 18 triliun hingga Rp 39 triliun. Dia mengusulkan, agar kenaikan harga pupuk subsidi bertahap, misalnya dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.000 kemudian naik lagi menjadi Rp 2.200.

"Usulan ini sudah dijadikan alternatif, karena dengan tingginya subsidi pupuk banyak orang yang berpikiran bahwa lebih baik dana subsidi itu dialihkan untuk infrastruktur maupun hasil panen," kata Winarno di Jakarta, Selasa (13/10).

Winarno menjelaskan, rencana kenaikan harga pupuk ini pasti akan memberatkan petani. Akan tetapi, HPP petani selalu naik sedangkan harga pupuk tidak pernah naik. Dengan demikian, petani dinilai masih mampu untuk membeli pupuk.  

"Petani pasti berat, tapi sebagai wakil dari petani saya akan mempertanggungjawabkan perhitungannya," kata Winarno.

Menurut Winarno, permasalahan pupuk bukan hanya terletak pada harganya saja namun juga pengawasan. Menurutnya, berbagai macam cara sudah dilakukan untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk namun tetap saja ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement