Senin 23 Nov 2015 20:45 WIB

In Picture: Jelang Sidang, Mandra Pamer Batu Akik Koleksinya

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa dugaan korupsi program siap tayang LPP TVRI tahun 2012 Mandra Naih menunjukkan batu Akik Pandan saat menanti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Tahta Aidilla (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Terdakwa dugaan korupsi program siap tayang LPP TVRI tahun 2012 Mandra Naih menunjukkan batu Akik Pandan saat menanti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Terdakwa dugaan korupsi program siap tayang LPP TVRI tahun 2012 Mandra Naih (tengah) ditemani para komunitas batu saat menanti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Terdakwa dugaan korupsi program siap tayang LPP TVRI tahun 2012 Mandra Naih (kedua kanan) ditemani komunitas batu saat menanti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Terdakwa dugaan korupsi program siap tayang LPP TVRI tahun 2012 Mandra Naih (tengah) ditemani para komunitas batu saat menanti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Terdakwa dugaan korupsi program siap tayang LPP TVRI tahun 2012 Mandra Naih ditemani para komunitas batu saat menanti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dugaan korupsi program siap tayang LPP TVRI tahun 2012 Mandra Naih menunjukkan batu Akik Pandan saat menanti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan, Mandra didakwa Jaksa memperkaya diri sebesar Rp1,4 miliar terkait program siap siar di televisi pelat merah.

Majelis hakim menunda sidang tuntutan Mandra hingga Senin depan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement