Selasa 15 Dec 2015 23:18 WIB

Ekonom: Jika Kontrak Freeport Diperpanjang Harus Ada IPO

Freeport (Ilustrasi)
Foto: akunesia.com
Freeport (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ekonom Subagyo mengatakan, jika kontrak PT Freeport Indonesia diperpanjang, maka seharusnya ada skema IPO (initial public offering) atau menawarkan sahamnya ke publik untuk menghindari kepemilikan saham mayoritas.

"Menurut saya, sah-sah saja jika Freeport ingin memperpanjang kontraknya, namun harus ada IPO yang mengaturnya," kata Subagyo yang juga menjadi anggota Ikatan Sarjana Ekonom Indonesia (ISEI) dalam seminar akhir tahun bertema Refleksi Bidang Politik, Hukum dan Ekonomi di Surabaya, Selasa (15/12).

Ia mengatakan pemerintah saat ini sedang menggodok Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga hasilnya akan diatur pihak mana saja yang akan berhak mengambil alih saham Freeport hasil divestasi, termasuk juga apakah akan dilakukan IPO atau tidak.

"Freeport saat ini masih memilih bersikap pasif dan pasrah untuk menunggu keputusan pemerintah terkait divestasi karena keputusan divestasi memang sepenuhnya berada di tangan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, opsi IPO merupakan urutan ketiga pilihan divestasi yang bisa dilakukan Freeport. Pertama, Freeport harus menawarkan sahamnya kepada pemerintah, jika pemerintah tidak mengambilnya, opsi akan jatuh kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Opsi kedua, tambahnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta yang ketiga, saham bisa ditawarkan kepada swasta, namun hanya untuk opsi IPO, belum ada landasan hukum bagi Freeport untuk melakukannya.

"Banyak perusahaan lainnya juga sudah berancang-ancang untuk pembelian saham di Freeport, namun pemerintah juga harus selektif dalam pemberian saham di Freeport karena dikhawatirkan perusahaan tersebt masih belum mampu," jelasnya.

Ia melanjutkan, perusahaan yang ingin melakukan pembelian di Freeport, sebaiknya memiliki standar khusus agar bisa memenuhi persyaratan yang harus dicapai pemerintah.

"Perusahaan lainnya juga seharusnya memiliki standar khusus, sedangkan dalam proses divestasi saham Freeport melalui mekanisme IPO tidak akan merugikan Indonesia, tetapi malah menguntungkan semua masyarakat karena dapat menikmati hasil kekayaan alam melalui kepemilikan saham Freeport," jelasnya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement