Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Rosa Panggabean)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) (kiri) didampingi kuasa hukumnya meninggalkan ruang sidang usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Rosa Panggabean)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memberi keterangan pers usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Rosa Panggabean)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12).
SDA dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa KPK dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
Advertisement