Rabu 23 Dec 2015 17:30 WIB

In Picture: SDA Dituntut 11 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Rosa Panggabean)

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) (kiri) didampingi kuasa hukumnya meninggalkan ruang sidang usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Rosa Panggabean)

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memberi keterangan pers usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Rosa Panggabean)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). 

SDA dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa KPK dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement