Senin 04 Jan 2016 12:01 WIB
Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah Pengadilan Israel telah mengajukan dakwaan terhadap dua militan Yahudi atas pembakaran sebuah rumah warga Palestina bulan Juli lalu yang menewaskan seorang balita dan kedua orangtuanya. Penyerang didakwa melemparkan bom ke dalam rumah di Tepi Barat itu, ketika keluarga itu tidur.
Dilansir VOA Indonesia, tuduhan itu mengatakan tersangka adalah anggota sebuah organisasi teroris Yahudi. Mereka dikenali (diidentifikasi) sebagai pemukim Yahudi Tepi Barat berusia 21 tahun dan seorang remaja lain.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu berjanji “tidak akan memberi toleransi bagi terorisme Yahudi." Ia mengatakan kepada Kabinet bahwa Israel adalah negara hukum yang akan menegakkan hukum bagi semua pelaku kejahatan dan pembunuhan.
Meski demikian, warga Palestina percaya kasus itu akan ditangani Israel dengan tidak adil. Mereka mengatakan, penyerang Palestina dengan cepat diringkus oleh pasukan keamanan Israel, sedangkan militan Yahudi yang telah melakukan serangan bertahun-tahun dapat dikatakan tidak dihukum.